Kembalinya Kedaulatan Air
Refleksi Hari Air Sedunia (World Water Day)
ke-23 Tahun 2015
Oleh : H.M. Sholeh
msholeh10@gmail.com
Direktur Umum PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen
Pembatalan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya Air (SDA) adalah kado
terindah bagi Kedaulatan Air. Hal ini
sekaligus sejalan dengan tema peringatan Hari Air Sedunia ke-23 Tahun 2015 yang
akan diperingati pada tanggal 22 Maret 2015 ini. Tema Hari Air Sedunia tahun ini adalah “Water and Sustainable Development” atau “Air dan
Pembangunan Berkelanjutan”. Tema ini
menyoroti pentingnya air bagi rakyat dalam agenda pembangunan
berkelanjutan. Air memiliki peran yang penting dalam agenda pembangunan
berkelanjutan. Air adalah
sumber kehidupan bagi semua makhluk hidup yang berdaulat di muka bumi ini.
Dengan pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 pada prinsipnya penggunaan SDA diprioritaskan
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk pertanian rakyat. Keputusan yang sangat berani dari MK yang
mengabulkan seluruh uji materi amat penting bagi penegakan kedaulatan Negara
atas SDA semagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian berakhir pula privatisasi air
yang selama 10 tahun terakhir telah mengekspoitasi sumber daya air secara tak
terkendali dan bahkan mengancam pemenuhan kebutuhan air untuk rakyat oleh
Negara.
Amanah Undang-undang dasar 1945 Pasal 33 ayat (3)
adalah “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sungguh
para pendiri Republik ini sudah sadar betul bahwa masalah air sangatlah penting
dalam kehidupan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengelolaan air bagi hidup
dan kehidupan masyarakat harus dikelola dengan sebaik-baiknya dengan tujuan
untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Momentum Hari Air Sedunia
Dalam plaksanaannya
sambilk menunggu UU SDA yang baru maka dasar hokum pengelolaan air dikembalikan
kepada UU No. 11 Tahun 1974 tentang pengairan.
Konsekwensinya Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam
pemenuhan kebutuhan air bagi rakyat dalam arti luas, dan tentu saja hal ini
akan menjadi angin segar bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selaku Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkompeten dalam penyediaan dan pengelolaan air
bersih dan air minum bagi rakyat di daerahnya masing-masing.
Memanfaatkan momentum
dalam peringatan Hari Air Sedunia dengan tema Air dan Pembangunan Berkelanjutan
adalah sangat tepat bagi kembalinya Kedaulatan Air bagi Rakyat. Memang air adalah kebutuhan vital bagi
berlangsungnya kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya serta
keberlangsungan lingkungan hidup yang sehadat dan berkelanjutan. Demikian juga proses pembangunan di segala
sector tak terlepas dari fungsi air untuk kehidupan. Momentum ini sekaligus berarti bahwa swasta
tidak diperkenankan menguasai atas sumber daya air tetapi hanya dapat melakukan
pengusahaan secara terbatas sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin
yang diberikan oleh Negara secara ketat.
Komersialisasi air tanpa mempertimbangkan pemenuhan hak-hak rakyat atas
kebutuhan air akan menjadi hal yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan air
dalam menopang pembangunan secara berkelanjutan. Demikian juga dengan faktor lingkungan yang
harus dijaga demi keberlanjutan akses dan pemenuhan air bagi kehidupan rakyat.
Enam Prinsip
Akses penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup
orang banyak harus dikuasai Negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyatnya. Oleh karenanya
dalam pemenuhan pengelolaan SDA maka harus dipenuhi 6 Prinsip dasar Pembatasan
Pengelolaan SDA, yaitu : 1). Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu,
mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air, 2). Negadra harus
memenuhi hak rakyat atas air. Akses
terhadap air adalah merupakan hak asasi, 3) Kelestarian lingkungan hidup
sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan pasal 28 H ayat (1) UUD
1945, 4). Pengawasan dan pengendalian oleh Negara atas air sifatnya mutlak, 5)
Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMD dan BUMN dan
6). Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada swasta untuk
melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu.
Kembalinya kedaulatan air ini layak disambut hangat
ditengah-tengah serbuan modal asing bagi privatisasi air secara komersial. Selama “rezim” Privatisasi air berlangsung
hamper satu dasa warsa maka kita telah menyaksikan bagaimana air dikuasai oleh
pihak swasta dan bukan diguinakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya. Bahkan kita pernah menyaksikan jaman dimana
harga air minum lebih mahal daripada harga bahan bakar sekalipun hal itu adalah
produk yang telah mengalami proses dan berteknologi tinggi. Tetapi kembalinya kedaulatan air di tangan
Negara untuk kesejahteraan rakyat adalah angin segar bagi pengelolaan SDA
secara arif dan bijaksana serta berkelanjutan.
Diakui sebagian pelayanan perusahaan air minum milik
pemerintah daerah masih ada yang dikeluhkan para pelanggan. Akan tetapi seiring dengan tekad pemerintah
melalui program 100-0-100 pada tahun 2019 (100% akses air minum bagi
masyarakat, 0% wilayah kumuh dan 100% sanitasi layak bagi masyarakat adalah
tantangan berat bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk meweujudkannya. Disinilah diperlukan langkah-langkah konkrit
dan pengelolaan PDAM secara profesional bagi pemenuhan akses air minum yang memenuhi
prinsip “4 K” (yaitu : Kualitas, Kuantitas, Kontinyuitas dan Keterjangkauannya)
bagi masyarakat.
Semoga
dengan Refleksi Hari Air Sedunia kali ini benar-benar mampu mewujudkan
Kedaulatan Air bagi rakyat dan Pembangunan secara Berlkelanjutan. Insya Allah dan Semoga !!! (msholeh10@gmail.com)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar