Minggu, 11 Desember 2016

SoloPos 25 Maret 2015, Halaman 4, Rubrik : Gagasan, Judul : Kembalinya Kedaulatan Air Refleksi Hari Air Sedunia (World Water Day) ke-23 Tahun 2015

Kembalinya Kedaulatan Air



Refleksi Hari Air Sedunia (World Water Day) ke-23 Tahun 2015
 

Oleh : H.M. Sholeh
msholeh10@gmail.com
Direktur Umum PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen


          
         Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya Air (SDA) adalah kado terindah bagi Kedaulatan Air.  Hal ini sekaligus sejalan dengan tema peringatan Hari Air Sedunia ke-23 Tahun 2015 yang akan diperingati pada tanggal 22 Maret 2015 ini.  Tema Hari Air Sedunia tahun ini adalah Water and Sustainable Development” atau “Air dan Pembangunan Berkelanjutan”. Tema  ini menyoroti pentingnya air bagi rakyat dalam agenda pembangunan berkelanjutan. Air memiliki peran yang penting dalam agenda pembangunan berkelanjutan. Air adalah sumber kehidupan bagi semua makhluk hidup yang berdaulat di muka bumi ini.

Dengan pembatalan UU No. 7 Tahun 2004  pada prinsipnya penggunaan SDA diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk pertanian rakyat.  Keputusan yang sangat berani dari MK yang mengabulkan seluruh uji materi amat penting bagi penegakan kedaulatan Negara atas SDA semagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.  Dengan demikian berakhir pula privatisasi air yang selama 10 tahun terakhir telah mengekspoitasi sumber daya air secara tak terkendali dan bahkan mengancam pemenuhan kebutuhan air untuk rakyat oleh Negara.
            Amanah Undang-undang dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) adalah “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sungguh para pendiri Republik ini sudah sadar betul bahwa masalah air sangatlah penting dalam kehidupan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengelolaan air bagi hidup dan kehidupan masyarakat harus dikelola dengan sebaik-baiknya dengan tujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. 

Momentum Hari Air Sedunia
            Dalam plaksanaannya sambilk menunggu UU SDA yang baru maka dasar hokum pengelolaan air dikembalikan kepada UU No. 11 Tahun 1974 tentang pengairan.  Konsekwensinya Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan air bagi rakyat dalam arti luas, dan tentu saja hal ini akan menjadi angin segar bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkompeten dalam penyediaan dan pengelolaan air bersih dan air minum bagi rakyat di daerahnya masing-masing.
            Memanfaatkan momentum dalam peringatan Hari Air Sedunia dengan tema Air dan Pembangunan Berkelanjutan adalah sangat tepat bagi kembalinya Kedaulatan Air bagi Rakyat.  Memang air adalah kebutuhan vital bagi berlangsungnya kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya serta keberlangsungan lingkungan hidup yang sehadat dan berkelanjutan.  Demikian juga proses pembangunan di segala sector tak terlepas dari fungsi air untuk kehidupan.  Momentum ini sekaligus berarti bahwa swasta tidak diperkenankan menguasai atas sumber daya air tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan secara terbatas sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh Negara secara ketat.  Komersialisasi air tanpa mempertimbangkan pemenuhan hak-hak rakyat atas kebutuhan air akan menjadi hal yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan air dalam menopang pembangunan secara berkelanjutan.  Demikian juga dengan faktor lingkungan yang harus dijaga demi keberlanjutan akses dan pemenuhan air bagi kehidupan rakyat.

Enam Prinsip

Akses penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai Negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya.  Oleh karenanya dalam pemenuhan pengelolaan SDA maka harus dipenuhi 6 Prinsip dasar Pembatasan Pengelolaan SDA, yaitu : 1). Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air, 2). Negadra harus memenuhi hak rakyat atas air.  Akses terhadap air adalah merupakan hak asasi, 3) Kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, 4). Pengawasan dan pengendalian oleh Negara atas air sifatnya mutlak, 5) Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMD dan BUMN dan 6). Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu. 
Kembalinya kedaulatan air ini layak disambut hangat ditengah-tengah serbuan modal asing bagi privatisasi air secara komersial.  Selama “rezim” Privatisasi air berlangsung hamper satu dasa warsa maka kita telah menyaksikan bagaimana air dikuasai oleh pihak swasta dan bukan diguinakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya.  Bahkan kita pernah menyaksikan jaman dimana harga air minum lebih mahal daripada harga bahan bakar sekalipun hal itu adalah produk yang telah mengalami proses dan berteknologi tinggi.  Tetapi kembalinya kedaulatan air di tangan Negara untuk kesejahteraan rakyat adalah angin segar bagi pengelolaan SDA secara arif dan bijaksana serta berkelanjutan.
Diakui sebagian pelayanan perusahaan air minum milik pemerintah daerah masih ada yang dikeluhkan para pelanggan.  Akan tetapi seiring dengan tekad pemerintah melalui program 100-0-100 pada tahun 2019 (100% akses air minum bagi masyarakat, 0% wilayah kumuh dan 100% sanitasi layak bagi masyarakat adalah tantangan berat bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk meweujudkannya.  Disinilah diperlukan langkah-langkah konkrit dan pengelolaan PDAM secara profesional bagi pemenuhan akses air minum yang memenuhi prinsip “4 K” (yaitu : Kualitas, Kuantitas, Kontinyuitas dan Keterjangkauannya) bagi masyarakat.
Semoga dengan Refleksi Hari Air Sedunia kali ini benar-benar mampu mewujudkan Kedaulatan Air bagi rakyat dan Pembangunan secara Berlkelanjutan.   Insya Allah dan Semoga !!! (msholeh10@gmail.com)***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar