Jumat, 16 Oktober 2026

Ancaman Terhadap Swasembada Pangan

 


Ancaman Terhadap Swasembada Pangan

Oleh : M. Sholeh*)

Hari Pangan Sedunia diperingati setiap tanggal 16 Oktober untuk mengingatkan bahwa pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan fondasi kehidupan, kesehatan, martabat manusia, dan stabilitas bangsa. Pada peringatan ke-46 tahun 2026, Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) mengangkat tema “Innovate today. Nourish tomorrow” (Inovasi Masa Kini, Beri Makan Esok)

Tema ini menegaskan bahwa inovasi yang dilakukan hari ini baik teknologi mutakhir, pengetahuan lokal, maupun kerja sama yang inklusif akan menentukan apakah generasi mendatang memperoleh pangan yang cukup, beragam, aman, bergizi, dan diproduksi dengan menjaga bumi.

Bagi Indonesia, refleksi ini datang pada saat penting. Pemerintah menyatakan Indonesia mencapai swasembada beras setelah produksi 2025 meningkat dan cadangan beras pemerintah menguat. Namun, keberhasilan produksi satu komoditas tidak otomatis berarti seluruh sistem pangan telah tangguh. Ketahanan pangan juga bergantung pada daya beli rumah tangga, keragaman pangan, mutu gizi, distribusi antardaerah, keberlanjutan sumber daya alam, serta kemampuan petani memperoleh pendapatan yang layak.

Karena itu, Hari Pangan Sedunia bukan hanya panggung untuk merayakan angka produksi. Hari ini harus menjadi kesempatan untuk menguji kualitas kebijakan: apakah petani semakin sejahtera, lahan produktif terlindungi, teknologi menjangkau usaha tani kecil, dan pangan bergizi tersedia dengan harga terjangkau? Tiga agenda berikut perlu menjadi inti refleksi Indonesia.

Swasembada Beras: Capaian Penting yang Harus Dijaga dengan Regenerasi Petani

Data tetap Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan produksi padi Indonesia pada 2025 mencapai 60,21 juta ton gabah kering giling (GKG), dengan luas panen sekitar 11,32 juta hektare. Produksi beras untuk konsumsi penduduk diperkirakan 34,69 juta ton, naik 4,07 juta ton atau 13,29 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 30,62 juta ton. Luas panen juga meningkat 12,69 persen dari 10,05 juta hektare pada 2024. Angka tersebut memperlihatkan pemulihan produksi yang kuat dan menjadi landasan bagi pernyataan pemerintah bahwa Indonesia telah mencapai swasembada beras.

Penguatan cadangan beras turut menjadi indikator penting. Kementerian Pertanian melaporkan Cadangan Beras Pemerintah menembus sekitar 5 juta ton pada April 2026. Cadangan yang besar dapat membantu operasi stabilisasi harga, bantuan pangan, dan respons saat terjadi bencana atau gangguan pasokan. Akan tetapi, stok adalah potret pada satu waktu, sedangkan ketahanan pangan merupakan kemampuan sistem untuk terus menyediakan pangan sepanjang musim dan dalam kondisi krisis. Karena itu, angka stok harus dibaca bersama data produksi, konsumsi, kehilangan pascapanen, harga di tingkat konsumen, dan akses pangan kelompok rentan.

Ada pula batas penting dalam istilah swasembada. Keberhasilan beras tidak boleh disamakan dengan swasembada seluruh pangan. Indonesia masih perlu memperkuat komoditas strategis lain, termasuk kedelai, bawang putih, gula, daging sapi, serta bahan baku pangan dan pakan yang pasokannya dipengaruhi perdagangan internasional. Ketahanan pangan yang kokoh membutuhkan diversifikasi: beras tetap penting, tetapi umbi-umbian, jagung, sagu, sorgum, kacang-kacangan, sayur, buah, ikan, telur, dan sumber protein lain juga perlu masuk dalam strategi produksi dan konsumsi.

Tantangan berikutnya adalah siapa yang akan mengelola pertanian pada masa depan. Sensus Pertanian 2023 mencatat 29,34 juta unit Usaha Tani Perorangan (UTP), turun 7,45 persen dibandingkan 31,71 juta unit pada 2013. Pada saat yang sama, jumlah rumah tangga usaha pertanian tercatat 28,42 juta, naik 8,74 persen dibandingkan 2013. Perbedaan indikator ini penting: unit usaha perorangan tidak identik dengan jumlah orang yang bekerja sebagai petani, sehingga penurunan UTP tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai penurunan jumlah petani dengan besaran yang sama.

Sensus yang sama mencatat 6.183.009 petani milenial berusia 19–39 tahun, sekitar 21,93 persen dari petani dalam definisi sensus tersebut. Angka ini menunjukkan adanya basis generasi muda, tetapi juga menggarisbawahi kebutuhan regenerasi yang lebih kuat. Data kelompok umur pengelola usaha pertanian memperlihatkan banyak pengelola berada pada kelompok usia 45 tahun ke atas. Persoalannya bukan sekadar mengajak anak muda kembali ke desa, melainkan memastikan pertanian menjadi pekerjaan yang menjanjikan: ada kepastian akses lahan, pembiayaan yang sesuai siklus tanam, asuransi, pendampingan, akses pasar, dan peluang membangun usaha bernilai tambah.

Modernisasi harus mengurangi beban kerja dan risiko petani, bukan menggantikan mereka tanpa perlindungan. Traktor, transplanter, combine harvester, pengering gabah, penggilingan efisien, dan layanan sewa alat dapat meningkatkan ketepatan waktu serta produktivitas. Koperasi dan kelembagaan petani dapat mengagregasi permintaan alat, pembelian input, penyimpanan, pengolahan, dan pemasaran agar teknologi tidak hanya dinikmati usaha berskala besar. Swasembada yang berkelanjutan adalah swasembada yang memperkuat posisi petani, bukan hanya memperbesar angka produksi nasional.

Lahan Pertanian di Persimpangan: Alih Fungsi Lahan, Air, dan Keberlanjutan Ekologis

Produksi pangan bergantung pada tanah yang subur, air yang cukup, iklim yang relatif dapat diprediksi, dan ekosistem yang sehat. Karena itu, alih fungsi lahan pertanian ke kawasan perumahan, industri, jalan, dan kegiatan nonpertanian merupakan persoalan strategis. Ketika sawah produktif berubah menjadi bangunan, yang hilang bukan hanya bidang tanah, tetapi juga kapasitas panen tahunan, jaringan irigasi, pekerjaan pertanian, pengetahuan lokal, serta ruang resapan air. Lahan baru di wilayah lain tidak selalu dapat menggantikan sawah yang hilang karena perbedaan kesuburan, infrastruktur, akses pasar, dan biaya pembukaan.

Meskipun angka alih fungsi sering dikutip dalam ruang publik, angka nasional harus disampaikan dengan hati-hati. Data luas baku sawah, lahan pertanian pangan berkelanjutan, penggunaan lahan, dan perubahan tutupan lahan berasal dari sistem pendataan dan tahun rujukan yang berbeda. Karena itu, tidak tepat menyebut satu angka kehilangan sawah tahunan sebagai angka resmi terkini tanpa menjelaskan sumber, definisi, periode, serta metode pengukurannya. Pemerintah perlu memperkuat keterbukaan data geospasial lintas kementerian dan pemerintah daerah agar perubahan fungsi lahan dapat dipantau secara konsisten dan diuji publik.

Kerangka perlindungan telah tersedia, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tantangannya berada pada pelaksanaan: konsistensi rencana tata ruang, penetapan dan pengawasan LP2B, penegakan terhadap pelanggaran, insentif bagi pemilik lahan, serta koordinasi pusat dan daerah. Perlindungan tidak akan efektif bila petani menerima pendapatan rendah sementara nilai ekonomi lahan untuk perumahan atau industri jauh lebih tinggi. Kebijakan perlu menggabungkan perlindungan hukum dengan insentif ekonomi, perbaikan infrastruktur, dan kepastian pasar hasil panen.

Alih fungsi lahan juga harus dibaca bersama persoalan fragmentasi kepemilikan dan skala usaha. Banyak petani mengelola lahan kecil, sehingga sulit membiayai mekanisasi, irigasi hemat air, dan teknologi presisi secara individual. BPS mencatat 17,25 juta petani pengguna lahan tergolong petani gurem, yakni mengusahakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare. Data ini menunjukkan bahwa peningkatan produksi tidak cukup mengandalkan perluasan lahan. Produktivitas perlu ditingkatkan melalui benih bermutu, kesehatan tanah, pemupukan berimbang, pengendalian organisme pengganggu terpadu, mekanisasi yang sesuai, serta akses air yang andal.

Di tengah perubahan iklim, inovasi pengelolaan air dan tanah sama pentingnya dengan varietas unggul. Rehabilitasi jaringan irigasi, embung, pemanenan air hujan, perbaikan drainase, konservasi tanah, kalender tanam berbasis prakiraan cuaca, serta varietas tahan kekeringan atau genangan dapat mengurangi risiko gagal panen. Di wilayah tertentu, pertanian lahan kering, agroforestri, pangan lokal, dan budidaya yang menyesuaikan kondisi ekologi mungkin lebih tepat daripada memaksakan pola produksi seragam. Kebijakan pangan perlu menghargai perbedaan agroekosistem dan kearifan lokal.

Prinsip yang harus ditegakkan ialah bahwa lahan pangan produktif merupakan aset strategis lintas generasi. Setiap keputusan pembangunan perlu menghitung biaya ekologis dan pangan jangka panjang, bukan hanya penerimaan investasi jangka pendek. Tata ruang yang melindungi sawah, insentif bagi petani, dan investasi pada desa pertanian bukan hambatan pembangunan; justru semuanya menjaga fondasi pembangunan itu sendiri.

 

 

Inovasi, Modernisasi, dan AI: Dari Produksi hingga Piring Konsumen

Inovasi pertanian masa kini tidak terbatas pada mesin. Ia mencakup benih dan bioteknologi yang aman, layanan penyuluhan digital, sensor kelembapan, irigasi presisi, citra satelit, drone untuk pemantauan, sistem peringatan dini, platform informasi harga, pembiayaan digital, ketertelusuran produk, hingga teknologi pengolahan dan rantai dingin. BPS sendiri menjelaskan bahwa pengukuran luas panen padi melalui Kerangka Sampel Area memanfaatkan pengamatan lapangan dan citra satelit. Ini merupakan contoh bagaimana teknologi informasi dapat memperbaiki dasar pengambilan keputusan publik.

Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) memperluas kemungkinan tersebut. Model AI dapat membantu mengenali gejala penyakit tanaman dari gambar, memperkirakan kebutuhan air dan pupuk, mengolah prakiraan cuaca, mengidentifikasi risiko hama, memperkirakan hasil panen, serta menyusun rekomendasi waktu tanam. Ketika digabungkan dengan data tanah, cuaca, harga, dan kondisi pasar, AI berpotensi membantu petani dan penyuluh mengambil keputusan lebih cepat. Di sisi distribusi, analitik data dapat memperbaiki peramalan permintaan, pengaturan persediaan, rute pengiriman, dan pengurangan pangan yang rusak atau terbuang.

Namun, AI bukan solusi ajaib. Hasilnya bergantung pada mutu data, konektivitas, kemampuan pengguna, biaya layanan, serta kecocokan rekomendasi dengan kondisi lokal. Sistem yang dilatih dari data wilayah lain dapat keliru ketika diterapkan pada tanah, varietas, iklim, atau praktik budidaya berbeda. Petani juga perlu mengetahui dasar rekomendasi dan tetap memiliki kendali atas keputusan. Perlindungan data pribadi dan data usaha, transparansi penyedia layanan, keamanan siber, serta mekanisme koreksi ketika sistem salah harus menjadi bagian dari tata kelola teknologi.

Agar inovasi tidak memperlebar kesenjangan, layanan perlu dirancang untuk petani kecil dan wilayah yang konektivitasnya terbatas. Pemerintah daerah, perguruan tinggi, penyuluh, koperasi, pelaku usaha, dan komunitas lokal dapat membangun pusat layanan bersama: akses alat pertanian, pengujian tanah, konsultasi digital, pengeringan, penyimpanan, serta pemasaran. Petani tidak harus membeli semua teknologi sendiri. Model sewa, layanan berbasis koperasi, dan kemitraan yang adil dapat menekan biaya dan memperluas akses.

Transformasi digital juga perlu meliputi seluruh rantai pangan. Produktivitas di lahan tidak akan maksimal manfaatnya apabila hasil panen kehilangan mutu saat pengeringan, penyimpanan, transportasi, atau penjualan. Gudang yang sesuai, pengering, kemasan, rantai dingin untuk produk mudah rusak, informasi harga yang transparan, dan hubungan langsung dengan pembeli dapat meningkatkan nilai tambah serta posisi tawar produsen. Koperasi pangan, BUMDes, pasar, penggilingan, Bulog, industri pengolahan, dan gerai distribusi lokal dapat berperan sebagai simpul yang menghubungkan petani dengan konsumen. Peran masing-masing harus jelas, akuntabel, dan tidak menyingkirkan usaha rakyat.

Inovasi juga harus dinilai dari hasil sosial dan ekologisnya. Ukurannya bukan berapa banyak aplikasi diluncurkan atau mesin dibeli, tetapi apakah hasil panen dan pendapatan petani meningkat, biaya produksi menurun, air digunakan lebih efisien, emisi dan kehilangan pangan berkurang, perempuan serta pemuda mendapat peluang yang setara, dan konsumen memperoleh pangan bergizi dengan harga wajar. Pendekatan teknologi perlu dipadukan dengan pengetahuan tradisional, benih lokal yang sesuai, praktik konservasi, dan gotong royong. Pesan FAO menekankan bahwa inovasi besar maupun kecil akan lebih bermakna jika inklusif dan menjaga planet bagi generasi mendatang.

KDKMP sebagai Simpul Distribusi Pangan dan Barang Bersubsidi

Momentum Oktober 2026 juga perlu dimanfaatkan untuk memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai simpul ekonomi lokal dan calon basis penyaluran pangan serta barang bersubsidi lainnya. KDKMP yang telah siap beroperasi dapat mendekatkan beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok kepada warga; memperpendek rantai distribusi; memperluas akses masyarakat terhadap pasokan resmi; serta membantu pemerintah memetakan kebutuhan dan ketersediaan barang pada tingkat desa atau kelurahan. Namun, peran ini perlu dibangun bertahap sesuai kesiapan koperasi, bukan diasumsikan seluruh KDKMP telah beroperasi atau memiliki kapasitas yang sama.

Agar KDKMP efektif, diperlukan dukungan nyata berupa kepastian pasokan dari Bulog dan BUMN pangan terkait, kemitraan yang transparan dengan pemasok, modal kerja yang sehat, gudang dan sarana penyimpanan sesuai kebutuhan, sistem pencatatan stok serta transaksi digital, dan pendampingan tata kelola koperasi. Untuk beras SPHP, minyak goreng bersubsidi atau barang yang diatur pemerintah, penyaluran wajib mengikuti ketentuan program, harga eceran tertinggi yang berlaku, kriteria penerima bila ditetapkan, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan. KDKMP tidak boleh hanya menjadi titik jual; koperasi harus tetap dimiliki dan dikendalikan anggota, memiliki pembukuan yang dapat diaudit, serta memperoleh margin usaha yang wajar tanpa mengorbankan keterjangkauan harga.

Pemerintah dapat memulai dengan pemetaan kesiapan KDKMP per wilayah: koperasi yang sudah aktif dan memenuhi standar operasional menjadi prioritas uji coba; koperasi yang belum siap memperoleh pembinaan, akses pemasok, dan penguatan manajemen. Kinerja perlu dinilai dengan indikator yang terbuka—ketepatan pasokan, ketersediaan barang, kepatuhan harga, jumlah anggota dan warga yang terlayani, perputaran stok, kesehatan keuangan, serta pengaduan konsumen. Dengan pendekatan ini, KDKMP berpotensi menjadi infrastruktur distribusi pangan yang dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat ekonomi anggota dan pelaku usaha lokal. Peran distribusi subsidi harus disertai perjanjian kerja sama dan pengawasan yang jelas agar tepat sasaran, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan tidak mengubah koperasi menjadi sekadar kepanjangan tangan penyalur.

Mengubah Keberhasilan Hari Ini Menjadi Ketahanan Esok Hari

Refleksi Hari Pangan Sedunia ke-46 mengajak Indonesia melihat swasembada beras sebagai tonggak, bukan garis akhir. Kenaikan produksi 2025 dan penguatan cadangan memberi alasan untuk optimistis. Namun, optimisme harus berjalan bersama kewaspadaan: regenerasi petani belum selesai, lahan produktif menghadapi tekanan, perubahan iklim meningkatkan risiko, dan akses terhadap teknologi belum merata. Ketahanan pangan sejati tidak cukup diukur dari banyaknya beras di gudang, melainkan dari kemampuan setiap keluarga memperoleh pangan yang cukup, aman, beragam, bergizi, dan terjangkau sepanjang tahun.

Agenda ke depan perlu berpegang pada tiga komitmen. Pertama, menjadikan petani termasuk petani muda sebagai pelaku utama transformasi dengan akses terhadap lahan, modal, pengetahuan, teknologi, dan pasar. Kedua, melindungi lahan pertanian pangan dan air melalui tata ruang yang konsisten, data terbuka, insentif yang adil, serta pembangunan yang menghitung dampak jangka panjang. Ketiga, memastikan modernisasi dan AI menjadi alat pemberdayaan yang dapat diakses, diawasi, dan memberi manfaat nyata bagi petani serta konsumen.

Pada akhirnya, “Inovasi Masa Kini, Beri Makan Esok” bukan sekadar slogan peringatan. Tantangan besar swasembada pangan nasional nyata, bukan hanya masalah penyediaan pangan tetapi komprehensif masalah lahan, petani, perubahan iklim, dampak el nino dan lainnya. Inovasi harus menjawab persoalan nyata di sawah, kebun, peternakan, perikanan, gudang, pasar, dan meja makan. Bila ilmu pengetahuan dipadukan dengan kebijakan yang konsisten, kelembagaan rakyat yang kuat, perlindungan ekologi, dan penghargaan terhadap kerja petani, Indonesia dapat mengubah capaian produksi hari ini menjadi sistem pangan yang adil, tangguh, dan berkelanjutan untuk masa depan. Semoga!

 

 

Referens:

Badan Pusat Statistik. (2 Februari 2026). Luas panen padi pada tahun 2025 mencapai sekitar 11,32 juta hektare dengan produksi padi sebanyak 60,21 juta ton GKG. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/02/2545/luas-panen-padi-pada-tahun-2025-mencapai-sekitar-11-32-juta-hektare-dengan-produksi-padi-sebanyak-60-21-juta-ton-gabah-kering-giling-gkg.html

 

Badan Pusat Statistik. (4 Desember 2023). Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023—Tahap I. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/12/04/2050/complete-enumeration-results-of-the-2023-census-of-agriculture---edition-1.html

 

BPS, Sensus Pertanian 2023. Dataset kelompok umur pengelola usaha pertanian dan data petani gurem. https://sensus.bps.go.id/main/index/st2023

 

FAO. World Food Day 2026: “Innovate today. Nourish tomorrow.” https://www.fao.org/world-food-day/en

 

Kementerian Pertanian RI. (23 April 2026). Mentan Amran: Stok Beras RI 5.000.198 Ton. https://tanamanpangan.pertanian.go.id/artikel/mentan-amran-stok-beras-ri-5-000-198-ton-merdeka

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


*) Dosen Sains Pangan FKN Universitas Pertahanan RI