Ancaman Terhadap Swasembada Pangan
Oleh : M. Sholeh*)
Hari
Pangan Sedunia diperingati setiap tanggal 16 Oktober untuk mengingatkan bahwa
pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan fondasi kehidupan, kesehatan,
martabat manusia, dan stabilitas bangsa. Pada
peringatan ke-46 tahun 2026, Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan
Bangsa-Bangsa (FAO) mengangkat tema “Innovate today. Nourish tomorrow” (Inovasi
Masa Kini, Beri Makan Esok)
Tema
ini menegaskan bahwa inovasi yang dilakukan hari ini baik teknologi mutakhir,
pengetahuan lokal, maupun kerja sama yang inklusif akan menentukan apakah
generasi mendatang memperoleh pangan yang cukup, beragam, aman, bergizi, dan
diproduksi dengan menjaga bumi.
Bagi
Indonesia, refleksi ini datang pada saat penting. Pemerintah menyatakan
Indonesia mencapai swasembada beras setelah produksi 2025 meningkat dan
cadangan beras pemerintah menguat. Namun,
keberhasilan produksi satu komoditas tidak otomatis berarti seluruh sistem
pangan telah tangguh. Ketahanan pangan juga bergantung pada daya beli rumah
tangga, keragaman pangan, mutu gizi, distribusi antardaerah, keberlanjutan
sumber daya alam, serta kemampuan petani memperoleh pendapatan yang layak.
Karena
itu, Hari Pangan Sedunia bukan hanya panggung untuk merayakan angka produksi.
Hari ini harus menjadi kesempatan untuk menguji kualitas kebijakan: apakah
petani semakin sejahtera, lahan produktif terlindungi, teknologi menjangkau
usaha tani kecil, dan pangan bergizi tersedia dengan harga terjangkau? Tiga
agenda berikut perlu menjadi inti refleksi Indonesia.
Swasembada
Beras: Capaian Penting yang Harus Dijaga dengan Regenerasi Petani
Data
tetap Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan produksi padi Indonesia pada 2025
mencapai 60,21 juta ton gabah kering giling (GKG), dengan luas panen sekitar
11,32 juta hektare. Produksi beras untuk konsumsi penduduk diperkirakan 34,69
juta ton, naik 4,07 juta ton atau 13,29 persen dibandingkan 2024 yang mencapai
30,62 juta ton. Luas panen juga meningkat 12,69 persen dari 10,05 juta hektare
pada 2024. Angka tersebut memperlihatkan pemulihan produksi yang kuat dan
menjadi landasan bagi pernyataan pemerintah bahwa Indonesia telah mencapai
swasembada beras.
Penguatan
cadangan beras turut menjadi indikator penting. Kementerian Pertanian
melaporkan Cadangan Beras Pemerintah menembus sekitar 5 juta ton pada April
2026. Cadangan yang besar dapat membantu operasi stabilisasi harga, bantuan
pangan, dan respons saat terjadi bencana atau gangguan pasokan. Akan tetapi,
stok adalah potret pada satu waktu, sedangkan ketahanan pangan merupakan
kemampuan sistem untuk terus menyediakan pangan sepanjang musim dan dalam
kondisi krisis. Karena itu, angka stok
harus dibaca bersama data produksi, konsumsi, kehilangan pascapanen, harga di
tingkat konsumen, dan akses pangan kelompok rentan.
Ada
pula batas penting dalam istilah swasembada. Keberhasilan beras tidak boleh
disamakan dengan swasembada seluruh pangan. Indonesia masih perlu memperkuat
komoditas strategis lain, termasuk kedelai, bawang putih, gula, daging sapi,
serta bahan baku pangan dan pakan yang pasokannya dipengaruhi perdagangan
internasional. Ketahanan pangan yang kokoh membutuhkan diversifikasi: beras
tetap penting, tetapi umbi-umbian, jagung, sagu, sorgum, kacang-kacangan,
sayur, buah, ikan, telur, dan sumber protein lain juga perlu masuk dalam
strategi produksi dan konsumsi.
Tantangan
berikutnya adalah siapa yang akan mengelola pertanian pada masa depan. Sensus
Pertanian 2023 mencatat 29,34 juta unit Usaha Tani Perorangan (UTP), turun 7,45
persen dibandingkan 31,71 juta unit pada 2013. Pada saat yang sama, jumlah
rumah tangga usaha pertanian tercatat 28,42 juta, naik 8,74 persen dibandingkan
2013. Perbedaan indikator ini penting: unit usaha perorangan tidak identik
dengan jumlah orang yang bekerja sebagai petani, sehingga penurunan UTP tidak
boleh langsung diterjemahkan sebagai penurunan jumlah petani dengan besaran
yang sama.
Sensus
yang sama mencatat 6.183.009 petani milenial berusia 19–39 tahun, sekitar 21,93
persen dari petani dalam definisi sensus tersebut. Angka ini menunjukkan adanya
basis generasi muda, tetapi juga menggarisbawahi kebutuhan regenerasi yang
lebih kuat. Data kelompok umur pengelola usaha pertanian memperlihatkan banyak
pengelola berada pada kelompok usia 45 tahun ke atas. Persoalannya bukan
sekadar mengajak anak muda kembali ke desa, melainkan memastikan pertanian
menjadi pekerjaan yang menjanjikan: ada kepastian akses lahan, pembiayaan yang
sesuai siklus tanam, asuransi, pendampingan, akses pasar, dan peluang membangun
usaha bernilai tambah.
Modernisasi
harus mengurangi beban kerja dan risiko petani, bukan menggantikan mereka tanpa
perlindungan. Traktor, transplanter, combine harvester, pengering gabah,
penggilingan efisien, dan layanan sewa alat dapat meningkatkan ketepatan waktu
serta produktivitas. Koperasi dan kelembagaan petani dapat mengagregasi
permintaan alat, pembelian input, penyimpanan, pengolahan, dan pemasaran agar
teknologi tidak hanya dinikmati usaha berskala besar. Swasembada yang
berkelanjutan adalah swasembada yang memperkuat posisi petani, bukan hanya
memperbesar angka produksi nasional.
Lahan Pertanian di Persimpangan: Alih Fungsi Lahan, Air,
dan Keberlanjutan Ekologis
Produksi
pangan bergantung pada tanah yang subur, air yang cukup, iklim yang relatif
dapat diprediksi, dan ekosistem yang sehat. Karena itu, alih fungsi lahan
pertanian ke kawasan perumahan, industri, jalan, dan kegiatan nonpertanian
merupakan persoalan strategis. Ketika sawah produktif berubah menjadi bangunan,
yang hilang bukan hanya bidang tanah, tetapi juga kapasitas panen tahunan,
jaringan irigasi, pekerjaan pertanian, pengetahuan lokal, serta ruang resapan
air. Lahan baru di wilayah lain tidak selalu dapat menggantikan sawah yang
hilang karena perbedaan kesuburan, infrastruktur, akses pasar, dan biaya
pembukaan.
Meskipun
angka alih fungsi sering dikutip dalam ruang publik, angka nasional harus
disampaikan dengan hati-hati. Data luas baku sawah, lahan pertanian pangan
berkelanjutan, penggunaan lahan, dan perubahan tutupan lahan berasal dari
sistem pendataan dan tahun rujukan yang berbeda. Karena itu, tidak tepat
menyebut satu angka kehilangan sawah tahunan sebagai angka resmi terkini tanpa
menjelaskan sumber, definisi, periode, serta metode pengukurannya. Pemerintah
perlu memperkuat keterbukaan data geospasial lintas kementerian dan pemerintah
daerah agar perubahan fungsi lahan dapat dipantau secara konsisten dan diuji
publik.
Kerangka
perlindungan telah tersedia, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tantangannya
berada pada pelaksanaan: konsistensi rencana tata ruang, penetapan dan
pengawasan LP2B, penegakan terhadap pelanggaran, insentif bagi pemilik lahan,
serta koordinasi pusat dan daerah. Perlindungan tidak akan efektif bila petani
menerima pendapatan rendah sementara nilai ekonomi lahan untuk perumahan atau
industri jauh lebih tinggi. Kebijakan perlu menggabungkan perlindungan hukum
dengan insentif ekonomi, perbaikan infrastruktur, dan kepastian pasar hasil
panen.
Alih
fungsi lahan juga harus dibaca bersama persoalan fragmentasi kepemilikan dan
skala usaha. Banyak petani mengelola lahan kecil, sehingga
sulit membiayai mekanisasi, irigasi hemat air, dan teknologi presisi secara
individual. BPS mencatat 17,25 juta petani pengguna lahan tergolong petani
gurem, yakni mengusahakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare. Data ini
menunjukkan bahwa peningkatan produksi tidak cukup mengandalkan perluasan
lahan. Produktivitas perlu ditingkatkan melalui benih bermutu, kesehatan tanah,
pemupukan berimbang, pengendalian organisme pengganggu terpadu, mekanisasi yang
sesuai, serta akses air yang andal.
Di
tengah perubahan iklim, inovasi pengelolaan air dan tanah sama pentingnya
dengan varietas unggul. Rehabilitasi jaringan irigasi, embung, pemanenan air
hujan, perbaikan drainase, konservasi tanah, kalender tanam berbasis prakiraan
cuaca, serta varietas tahan kekeringan atau genangan dapat mengurangi risiko
gagal panen. Di wilayah tertentu, pertanian lahan kering, agroforestri, pangan
lokal, dan budidaya yang menyesuaikan kondisi ekologi mungkin lebih tepat
daripada memaksakan pola produksi seragam. Kebijakan pangan perlu menghargai
perbedaan agroekosistem dan kearifan lokal.
Prinsip
yang harus ditegakkan ialah bahwa lahan pangan produktif merupakan aset
strategis lintas generasi. Setiap keputusan pembangunan perlu menghitung biaya
ekologis dan pangan jangka panjang, bukan hanya penerimaan investasi jangka
pendek. Tata ruang yang melindungi sawah, insentif bagi petani, dan investasi
pada desa pertanian bukan hambatan pembangunan; justru semuanya menjaga fondasi
pembangunan itu sendiri.
Inovasi, Modernisasi, dan AI: Dari Produksi hingga Piring
Konsumen
Inovasi
pertanian masa kini tidak terbatas pada mesin. Ia mencakup benih dan
bioteknologi yang aman, layanan penyuluhan digital, sensor kelembapan, irigasi
presisi, citra satelit, drone untuk pemantauan, sistem peringatan dini,
platform informasi harga, pembiayaan digital, ketertelusuran produk, hingga
teknologi pengolahan dan rantai dingin. BPS sendiri menjelaskan bahwa
pengukuran luas panen padi melalui Kerangka Sampel Area memanfaatkan pengamatan
lapangan dan citra satelit. Ini merupakan contoh bagaimana
teknologi informasi dapat memperbaiki dasar pengambilan keputusan publik.
Kecerdasan
buatan atau artificial intelligence (AI) memperluas kemungkinan tersebut. Model
AI dapat membantu mengenali gejala penyakit tanaman dari gambar, memperkirakan
kebutuhan air dan pupuk, mengolah prakiraan cuaca, mengidentifikasi risiko
hama, memperkirakan hasil panen, serta menyusun rekomendasi waktu tanam. Ketika
digabungkan dengan data tanah, cuaca, harga, dan kondisi pasar, AI berpotensi
membantu petani dan penyuluh mengambil keputusan lebih cepat. Di sisi
distribusi, analitik data dapat memperbaiki peramalan permintaan, pengaturan
persediaan, rute pengiriman, dan pengurangan pangan yang rusak atau terbuang.
Namun,
AI bukan solusi ajaib. Hasilnya bergantung pada mutu data, konektivitas,
kemampuan pengguna, biaya layanan, serta kecocokan rekomendasi dengan kondisi
lokal. Sistem yang dilatih dari data wilayah lain dapat keliru ketika
diterapkan pada tanah, varietas, iklim, atau praktik budidaya berbeda. Petani
juga perlu mengetahui dasar rekomendasi dan tetap memiliki kendali atas
keputusan. Perlindungan data pribadi dan data usaha, transparansi penyedia
layanan, keamanan siber, serta mekanisme koreksi ketika sistem salah harus
menjadi bagian dari tata kelola teknologi.
Agar
inovasi tidak memperlebar kesenjangan, layanan perlu dirancang untuk petani
kecil dan wilayah yang konektivitasnya terbatas. Pemerintah daerah, perguruan
tinggi, penyuluh, koperasi, pelaku usaha, dan komunitas lokal dapat membangun
pusat layanan bersama: akses alat pertanian, pengujian tanah, konsultasi
digital, pengeringan, penyimpanan, serta pemasaran. Petani tidak harus membeli
semua teknologi sendiri. Model sewa, layanan berbasis koperasi, dan kemitraan
yang adil dapat menekan biaya dan memperluas akses.
Transformasi
digital juga perlu meliputi seluruh rantai pangan. Produktivitas di lahan tidak
akan maksimal manfaatnya apabila hasil panen kehilangan mutu saat pengeringan,
penyimpanan, transportasi, atau penjualan. Gudang yang sesuai, pengering,
kemasan, rantai dingin untuk produk mudah rusak, informasi harga yang
transparan, dan hubungan langsung dengan pembeli dapat meningkatkan nilai
tambah serta posisi tawar produsen. Koperasi pangan, BUMDes, pasar,
penggilingan, Bulog, industri pengolahan, dan gerai distribusi lokal dapat
berperan sebagai simpul yang menghubungkan petani dengan konsumen. Peran
masing-masing harus jelas, akuntabel, dan tidak menyingkirkan usaha rakyat.
Inovasi
juga harus dinilai dari hasil sosial dan ekologisnya. Ukurannya bukan berapa
banyak aplikasi diluncurkan atau mesin dibeli, tetapi apakah hasil panen dan
pendapatan petani meningkat, biaya produksi menurun, air digunakan lebih
efisien, emisi dan kehilangan pangan berkurang, perempuan serta pemuda mendapat
peluang yang setara, dan konsumen memperoleh pangan bergizi dengan harga wajar.
Pendekatan teknologi perlu dipadukan dengan pengetahuan tradisional, benih
lokal yang sesuai, praktik konservasi, dan gotong royong. Pesan FAO menekankan
bahwa inovasi besar maupun kecil akan lebih bermakna jika inklusif dan menjaga
planet bagi generasi mendatang.
KDKMP
sebagai Simpul Distribusi Pangan dan Barang Bersubsidi
Momentum
Oktober 2026 juga perlu dimanfaatkan untuk memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih (KDKMP) sebagai simpul ekonomi lokal dan calon basis penyaluran
pangan serta barang bersubsidi lainnya. KDKMP yang telah siap beroperasi dapat
mendekatkan beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok kepada warga;
memperpendek rantai distribusi; memperluas akses masyarakat terhadap pasokan
resmi; serta membantu pemerintah memetakan kebutuhan dan ketersediaan barang
pada tingkat desa atau kelurahan. Namun, peran ini perlu dibangun bertahap
sesuai kesiapan koperasi, bukan diasumsikan seluruh KDKMP telah beroperasi atau
memiliki kapasitas yang sama.
Agar
KDKMP efektif, diperlukan dukungan nyata berupa kepastian pasokan dari Bulog
dan BUMN pangan terkait, kemitraan yang transparan dengan pemasok, modal kerja
yang sehat, gudang dan sarana penyimpanan sesuai kebutuhan, sistem pencatatan
stok serta transaksi digital, dan pendampingan tata kelola koperasi. Untuk
beras SPHP, minyak goreng bersubsidi atau barang yang diatur pemerintah,
penyaluran wajib mengikuti ketentuan program, harga eceran tertinggi yang
berlaku, kriteria penerima bila ditetapkan, serta mekanisme pelaporan dan
pengawasan. KDKMP tidak boleh hanya menjadi titik jual; koperasi harus tetap
dimiliki dan dikendalikan anggota, memiliki pembukuan yang dapat diaudit, serta
memperoleh margin usaha yang wajar tanpa mengorbankan keterjangkauan harga.
Pemerintah
dapat memulai dengan pemetaan kesiapan KDKMP per wilayah: koperasi yang sudah
aktif dan memenuhi standar operasional menjadi prioritas uji coba; koperasi
yang belum siap memperoleh pembinaan, akses pemasok, dan penguatan manajemen.
Kinerja perlu dinilai dengan indikator yang terbuka—ketepatan pasokan,
ketersediaan barang, kepatuhan harga, jumlah anggota dan warga yang terlayani,
perputaran stok, kesehatan keuangan, serta pengaduan konsumen. Dengan
pendekatan ini, KDKMP berpotensi menjadi infrastruktur distribusi pangan yang
dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat ekonomi anggota dan pelaku usaha
lokal. Peran distribusi subsidi harus disertai perjanjian kerja sama dan
pengawasan yang jelas agar tepat sasaran, tidak menimbulkan konflik
kepentingan, dan tidak mengubah koperasi menjadi sekadar kepanjangan tangan
penyalur.
Mengubah Keberhasilan Hari Ini Menjadi Ketahanan Esok
Hari
Refleksi
Hari Pangan Sedunia ke-46 mengajak Indonesia melihat swasembada beras sebagai
tonggak, bukan garis akhir. Kenaikan produksi 2025 dan penguatan cadangan
memberi alasan untuk optimistis. Namun, optimisme harus berjalan bersama
kewaspadaan: regenerasi petani belum selesai, lahan produktif menghadapi
tekanan, perubahan iklim meningkatkan risiko, dan akses terhadap teknologi
belum merata. Ketahanan pangan sejati tidak cukup diukur dari banyaknya beras
di gudang, melainkan dari kemampuan setiap keluarga memperoleh pangan yang
cukup, aman, beragam, bergizi, dan terjangkau sepanjang tahun.
Agenda
ke depan perlu berpegang pada tiga komitmen. Pertama, menjadikan petani termasuk
petani muda sebagai pelaku utama transformasi dengan akses terhadap lahan,
modal, pengetahuan, teknologi, dan pasar. Kedua, melindungi lahan pertanian
pangan dan air melalui tata ruang yang konsisten, data terbuka, insentif yang
adil, serta pembangunan yang menghitung dampak jangka panjang. Ketiga,
memastikan modernisasi dan AI menjadi alat pemberdayaan yang dapat diakses,
diawasi, dan memberi manfaat nyata bagi petani serta konsumen.
Pada
akhirnya, “Inovasi Masa Kini, Beri Makan Esok” bukan sekadar slogan peringatan.
Tantangan besar swasembada pangan nasional nyata, bukan hanya masalah
penyediaan pangan tetapi komprehensif masalah lahan, petani, perubahan iklim,
dampak el nino dan lainnya. Inovasi harus menjawab persoalan nyata di sawah,
kebun, peternakan, perikanan, gudang, pasar, dan meja makan. Bila ilmu
pengetahuan dipadukan dengan kebijakan yang konsisten, kelembagaan rakyat yang
kuat, perlindungan ekologi, dan penghargaan terhadap kerja petani, Indonesia
dapat mengubah capaian produksi hari ini menjadi sistem pangan yang adil,
tangguh, dan berkelanjutan untuk masa depan. Semoga!
Referens:
Badan Pusat Statistik. (2 Februari 2026). Luas panen padi pada tahun
2025 mencapai sekitar 11,32 juta hektare dengan produksi padi sebanyak 60,21
juta ton GKG. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/02/2545/luas-panen-padi-pada-tahun-2025-mencapai-sekitar-11-32-juta-hektare-dengan-produksi-padi-sebanyak-60-21-juta-ton-gabah-kering-giling-gkg.html
Badan Pusat Statistik. (4 Desember 2023). Hasil Pencacahan Lengkap
Sensus Pertanian 2023—Tahap I. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/12/04/2050/complete-enumeration-results-of-the-2023-census-of-agriculture---edition-1.html
BPS, Sensus Pertanian 2023. Dataset kelompok umur pengelola usaha
pertanian dan data petani gurem. https://sensus.bps.go.id/main/index/st2023
FAO. World Food Day 2026: “Innovate today. Nourish tomorrow.” https://www.fao.org/world-food-day/en
Kementerian Pertanian RI. (23 April 2026). Mentan Amran: Stok Beras RI
5.000.198 Ton. https://tanamanpangan.pertanian.go.id/artikel/mentan-amran-stok-beras-ri-5-000-198-ton-merdeka
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
*) Dosen Sains Pangan FKN Universitas Pertahanan RI
